Adapunkriteria penerima PKH adalah masyarakat miskin yang indikatornya sekitar 14 kriteria sesuai dengan ketentuan BPS. Misalnya rumahnya tak layak, warga yang tak mampu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari dan lainnya. Penentuan keluarga penerima manfaatnya diambil dari DTKS oleh Kemensos berdasarkan keputusan Mensos, namun kemudian

Yang baru, kita kerja sama dengan Universitas Indonesia UI, ada sembilan kriteria, sangat simpel sehingga daerah sangat mudah untuk mendeteksinyaJakarta ANTARA - Kementerian Sosial Kemensos telah menetapkan lima aspek dan sembilan kriteria kemiskinan yang akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi dan verifikasi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sosial. "Yang baru, kita kerja sama dengan Universitas Indonesia UI, ada sembilan kriteria, sangat simpel sehingga daerah sangat mudah untuk mendeteksinya," kata Mensos Tri Rismaharini saat menggelar konferensi pers di Gedung Kemensos, Jakarta, Kamis. Ia menjelaskan lima aspek yang menjadi pedoman klasifikasi dalam menetapkan seseorang berhak menerima Bansos terdiri atas tempat tinggal, pekerjaan, pangan, sandang, dan papan. Sementara sembilan kriteria kemiskinan itu yakni tempat berteduh/tinggal sehari-hari, status pekerjaan, kekhawatiran pemenuhan kebutuhan pangan, pengeluaran pangan lebih dari 70 persen total pengeluaran, pengeluaran untuk pakaian. Kemudian, sebagian besar lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, sebagian besar dinding terbuat dari bambu, kawat, atau kayu, lalu kepemilikan fasilitas buang air kecil atau besar, dan sumber penerangan dari listrik dari perusahaan listrik negara 450 watt atau bukan listrik. Menurut dia saat ini masih banyak masyarakat yang tinggal diperkotaan dan memiliki rumah lebih dari 100 meter persegi serta memiliki mobil yang terdata masih mendapat bantuan sosial. "Sesuai UU 13/2011, data itu dari daerah, jadi data kami kembalikan ke daerah, kemudian daerah mengecek apakah dia layak. Karena ada yang fotonya mohon maaf rumah bagus ada mobil tapi terima Bansos. Itu kami kembalikan ke daerah karena mereka yang berhak nge-drop," katanya.​ Kemensos akan terus melakukan pembaharuan data secara berkala untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan. Kemensos juga melakukan pemadanan dengan Nomor Induk Kependudukan NIK yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Dukcapil Kemendagri. Sebelumnya, Mensos menyebut terdapat sekitar 31 ribu aparatur sipil negara ASN yang terindikasi menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial baik itu bantuan Penerima Keluarga Harapan PKH maupun Bantuan Pangan Non Tunai BPNT. "Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN itu di data yang indikasinya PNS itu ada ASN," katanya. Ia menjelaskan data itu diperoleh saat Kemensos melakukan verifikasi data penerima Bansos secara berkala. Dari 31 ribu itu, orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya tak boleh menerima bansos. Bahkan, Mensos menyebut profesi ASN yang menerima bansos dari berbagai macam latar belakang, seperti tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain sebagainya. Baca juga PKJS UI Indikator sosial ekonomi penerima bansos perokok lebih rendah Baca juga KPK sebut kriteria kemiskinan penerima bansos turut jadi perhatian Baca juga Sosiolog sarankan Kemensos tambah pelibatan komunitas perbaharui DTKS Baca juga Kajian UI bansos berkorelasi terhadap perilaku merokokPewarta Asep FirmansyahEditor Andi Jauhary COPYRIGHT © ANTARA 2021

Dalamarti luas, Chambers 2003 (dalam Suryawati, 2005) mengatakan bahwa kemiskinan adalah suatu intergrated concept yang memiliki lima dimensi, yaitu: 1) kemiskinan (poverty), 2) ketidakberdayaan (powerless), 3) kerentanan menghadapi situasi darurat (state of emergency), 4) ketergantungan (dependence), dan 5) keterasingan (isolation) baik
Kategori atau Kriteria Fakir Miskin Menurut Keputusan Menteri Fakir Miskin dan orang tidak mampu yang teregister, danb. Fakir Miskin dan orang tidak mampu yang belum Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan Fakir Miskin dan Orang tidak mampu yang teregisterDalam diktum KEDUA dari keputusan menteri sosial tersebut yang disebut Fakir Miskin dan Orang tidak mampu yang teregister adalah rumah tangga yang memiliki kriteria sebagai berikut Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok/ dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok tidak lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa lantai rumah kecil kurang dari 8 meter persegi/ sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air/sungai/air hujan/lainnya. Kriteria diatas berdasarkan Basis Data Terpadu hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial Tahun Fakir Miskin dan Orang tidak mampu yang belum teregisterFakir miskin dan orang tidak mampu belum teregister terdiri dari Gelandangan;Pengemis;Perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil;Perempuan Rawan Sosial Ekonomi;Korban Tidak Kekerasan;Pekerja Migran Bermasalah Sosial;Masyarakat Miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan 1 satu tahun setelah kejadian bencana;Perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial;Penghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan;Penderita Thalassaemia Mayor; danPenderita Kejadian Ikutan Paska Imunisasi KIPI.14 Kriteria Miskin Menurut Badan Pusat Statistik BPSMenurut standar Badan Pusat Statistik BPS yang dikatakan masyarakat miskin jika dalam Rumah Tangga tersebut setidaknya memenuhi 9 kriteria dari 14 kriteria miskin sebagai berikut Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orangJenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahanJenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga penerangan rumah tangga tidak menggunakan air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanahHanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali membeli satu stel pakaian baru dalam setahunHanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehariTidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinikSumber penghasilan kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. per bulanPendidikan tertinggi kepala rumah tangga tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal Fakir Miskin adalah upaya yang terarah,terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah,pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga dari itu peran pemerintah dalam penanganan kemiskinan yang luas sangat diharapkan. Demikianlah beberapa Kategori atau Kriteria Fakir Miskin Menurut Keputusan Mensos No 146 Tahun 2013 yang ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2013 oleh Menteri Sosial pada saat itu Bapak Salim Segaf AL Jufri. sudahtidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Ada 14 Kriteria Miskin berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak mengkaji lebih jauh, mari kita renungkan sejenak pertanyaan ini Siapa yang mau diberi label sebagai orang miskin atau tidak mampu. Jawabannya, secara naluriah, tidak tetapi bahwa ada fenomena dan fakta tentang kemiskinan, keluarga miskin, orang fakir dan tidak mampu di dalam kehidupan ini, itu nyata adakah orang miskin ?Mari kita lihat di sekeliling kita. Mungkin ada, meski tidak banyak. Atau kita lihat di luar wilayah kita. Di pedesaan. Di perkampungan. Di Pegunungan. Atau di pinggiran perkotaan; di bantaran kali, sungai, dan permukiman kumuh perkotaan apa yang kita lihat tersebut, sudah berdasarkan kriteria yang ada? Belum tentu. Yang kita lihat kadang hanya sebatas kesan dari penglihatan, dari pengamatan atas objek kehidupan seseorang, atau sekelompok orang. Kita tidak tahu hal yang real, yang asli dan yang apa adanya, selagi kita tidak mau untuk mengetahui secara langsung di alasan tersebut kita seyogyanya tidak langsung memberi label seseorang sebagai miskin, fakir, atau tidak mampu. Sebab, itu bisa menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Kriteria kemiskinan tidak boleh subjektif. Ia harus fenomena sosial yang tak berujung, fakir miskin, kemiskinan, orang tidak mampu eksistensinya setua peradaban manusia. Artinya, sepanjang sejarah manusia, selalu ada orang miskin. Selalu ada peradaban manusia, selalu ada ketimpangan, di mana kemiskinan berhadapan dengan keberlimpahan. Ini jika ukurannya harta benda. Selalu ada orang miskin berhadapan dengan orang kaya, berkecukupan, orang kriteria kemiskinan menurut kemensos RI Eksistensi kemiskinan yang selalu mengisi peradaban manusia mengundang keterlibatan negara untuk membuat kriteria yang mendekati miskin, kemiskinan diperlukan sebagai rujukan, sebagai ukuran sehingga penetapannya mendekati saja 14 kriteria miskin menurut Kemensos RI Luas Lantai Bangunan Tempat Tinggal Kurang dari 8 M2 per Lantai Tempat Tinggal Terbuat dari Tanah/Bambu/Kayu Dinding Tempat Tinggal dari Bambu/Rumbia/Kayu Berkualitas Rendah/Tembok Tanpa Memiliki Fasilitas Buang Air Besar/Bersama-sama dengan Rumah Tangga Penerangan Rumah Tangga tidak Menggunakan Air Minum berasal dari Sumur/Mata Air tidak terlindung/Sungai/Air Bakar untuk Memasak sehari-hari adalah Kayu Bakar/Arang/Minyak Mengkonsumsi Daging/Susu/Ayam dalam satu kali Membeli Satu Stel Pakaian Baru dalam Sanggup Makan Sebanyak Satu/Dua Kali dalam Sanggup Membayar Biaya Pengobatan di Puskesmas/ Penghasilan Kepala Rumah Tangga adalah Petani dengan Luas Lahan 500 M2, Buruh Tani, Nelayan, Buruh Bangunan, Buruh Perkebunan dan atau Pekerjaan Lainnya dengan Pendapatan dibawah Rp. per Tertinggi Kepala Rumah Tangga Tidak Sekolah/Tidak Tamat SD/Tamat Memiliki Tabungan/Barang yang Mudah dijual dengan Minimal Rp. seperti Sepeda Motor Kredit/Non Kredit, Emas, Ternak, Kapal Motor, atau Barang Modal LainnyaLalu apa manfaat dari penetapan kriteria kriteria di atas? Tentunya banyak. Salah satunya adalah untuk mengukur jumlah perkembangan penduduk pada masing-masing level, dari desa, kecamatan, kabupaten, propinsi hingga tingkat lain, untuk memetakan prioritas pembangunan sumber daya manusia. Termasuk dalam manfaat adalah sebagai rujukan penetapan bantuan-bantuan sosial yang disediakan oleh kriteria miskin dan kriteria orang tidak mampu di atas tidak saja dijadikan patokan oleh Kemensos, melainkan juga oleh Badan Pusat Statistik, lembaga-lembaga yang bergerak di bidang Zakat Infaq dan kriteria yang ada, masih bisakah mereka kita temui? Masih. Pasti di sekeliling kita masih ada, meskipun tidak memenuhi seluruhnya dari 14 kriteria miskin yang ada. Baca artikel menarik ini > Penerima Dana Bantuan Sosial PKH Mengundurkan DiriDemikian artikel sosial ekonomi 14 Kriteria Miskin dan Orang Tidak Mampu. semoga bermanfaat.

Terdapat14 kriteria kemiskinan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI, salah satunya kondisi bangunan atau tempat tinggal tak layak. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 146/HUK/ 2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, terdapat 14 kriteria kemiskinan sebagai berikut:

14 KRITERIA MISKIN MENURUT STANDAR BPS ; 1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.. !umber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.". !umber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air huan.$. %ahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak &anya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.'. &anya membeli satu stel pakaian baru dalam &anya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ !umber penghasilan kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan m2* buruh tani* nelayan* buruh bangunan* buruh perkebunan dan atau pekeraan lainnya dengan pendapatan diba+ah ,p. ".*- per endidikan tertinggi kepala rumah tangga tidak sekolah/ tidak tamat !/ tamat !.14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah diual dengan minimal ,p. .*- seperti sepeda motor kredit/ non kredit* emas* ternak* kapal motor* atau barang modal lainnya. PENJELASAN KRITERIA ORANG MISKIN FERSI BADAN PUSAT STATISTIK BPS er aret 21* %adan usat !tatistik 0%! telah mengumumkan bah+a orang miskin di ndonesia menapai 31*2 uta. pa kriteria orang masuk kategori miskin5 6epala %adan usat !tatistik ,usman &eria+an mengatakan bah+a kategori miskin adalah mereka dengan tingkat pengeluaran per kapita per bulan sebesar ,p211.$2" atau sekitar ,p$ per hari. Jumlah ini meningkat dibandingkan kategori miskin tahun 2' per aret yang teratat sebesar ,p2.2"2 per hari. ,usman mengatakan %! menatat orang miskin dari pengeluaran karena pada dasarnya perhitungan dilakukan untuk mengetahui bagaimana pemenuhan terhadap kebutuhan dasar. 7etode kami* kemiskinan diukur dengan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar* kenapa5 karena kalau tidak memenuhi misal nasi* maka dia akan mati*7 uar ,usman di 6antor %!* 6amis 1 Juli 21. engeluaran* menurut ,usman* dihitung karena %! tidak mungkin mengukur kemiskinan didasarkan atas pendapatan. 76alau kami mengukur pendapatan* itu tidak pernah berhasil. lasannya karena selalu lupa* yang uang transportlah dan maem-maem*7 kata ,usman. %erbeda dengan ara mengukur didasarkan pengeluaran kebutuhan dasar. 6emiskinan ini diukur yakni dengan mengetahui ketidakmampuan bersangkutan dari sisi ekonomi. !ehingga bisa saa orang miskin itu mendapat bantuan seperti aminan kesehatan berupa amkesmas* bantuan subsidi beras murah* bantuan operasional sekolah dan lain-lain. enurut ,usman bah+a metode ini dipakai seak tahun 1''8 dan dihitung seara konsisten sampai tahun ini. erhitungan tidak berubah dan selalu mengau pada prinsip-prinsip dasar yang sama. 7iskin itu apabila penduduk itu memiliki kempuan pengeluaran diba+ah garis kemiskinan*7 katanya. Tahun ini* kata ,usman* peranan komoditi menadi faktor utama mempengaruhi kemiskinan auh lebih tinggi* yakni sampai $3 persen* dibanding produk kebutuhan bukan makanan. 7rang miskin yang penting makan*7 kata dia. !ementara pengeluaran untuk sandang* perumahan* pendidikan dan kesehatan* masih di ba+ah 3 persen.
BantuanSiswa Miskin (dalam %).. 80 Diagram 10 Kepemilikan Tabel 6 Kriteria Penetapan Penerima Bantuan Iuran Kemensos Kementerian Sosial KIS Kartu Indonesia Sehat KIP Kartu Indonesia Pintar KKS Kartu Kesejahteraan Sosial KPLDH Ketuk Pintu Layani Dengan Hati Jakarta ANTARA - Kementerian Sosial Kemensos telah menetapkan lima aspek dan sembilan kriteria kemiskinan yang akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi dan verifikasi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sosial. "Yang baru, kita kerja sama dengan Universitas Indonesia UI, ada sembilan kriteria, sangat simpel sehingga daerah sangat mudah untuk mendeteksinya," kata Mensos Tri Rismaharini saat menggelar konferensi pers di Gedung Kemensos, Jakarta, Kamis. Ia menjelaskan lima aspek yang menjadi pedoman klasifikasi dalam menetapkan seseorang berhak menerima Bansos terdiri atas tempat tinggal, pekerjaan, pangan, sandang, dan papan. Sementara sembilan kriteria kemiskinan itu yakni tempat berteduh/tinggal sehari-hari, status pekerjaan, kekhawatiran pemenuhan kebutuhan pangan, pengeluaran pangan lebih dari 70 persen total pengeluaran, pengeluaran untuk pakaian. Kemudian, sebagian besar lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, sebagian besar dinding terbuat dari bambu, kawat, atau kayu, lalu kepemilikan fasilitas buang air kecil atau besar, dan sumber penerangan dari listrik dari perusahaan listrik negara 450 watt atau bukan listrik. Menurut dia saat ini masih banyak masyarakat yang tinggal diperkotaan dan memiliki rumah lebih dari 100 meter persegi serta memiliki mobil yang terdata masih mendapat bantuan sosial. "Sesuai UU 13/2011, data itu dari daerah, jadi data kami kembalikan ke daerah, kemudian daerah mengecek apakah dia layak. Karena ada yang fotonya mohon maaf rumah bagus ada mobil tapi terima Bansos. Itu kami kembalikan ke daerah karena mereka yang berhak nge-drop," katanya. Kemensos akan terus melakukan pembaharuan data secara berkala untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan. Kemensos juga melakukan pemadanan dengan Nomor Induk Kependudukan NIK yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Dukcapil Kemendagri. Sebelumnya, Mensos menyebut terdapat sekitar 31 ribu aparatur sipil negara ASN yang terindikasi menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial baik itu bantuan Penerima Keluarga Harapan PKH maupun Bantuan Pangan Non Tunai BPNT. "Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN itu di data yang indikasinya PNS itu ada ASN," katanya. Ia menjelaskan data itu diperoleh saat Kemensos melakukan verifikasi data penerima Bansos secara berkala. Dari 31 ribu itu, orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya tak boleh menerima bansos. Bahkan, Mensos menyebut profesi ASN yang menerima bansos dari berbagai macam latar belakang, seperti tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain sebagainya. Baca juga PKJS UI Indikator sosial ekonomi penerima bansos perokok lebih rendah Baca juga KPK sebut kriteria kemiskinan penerima bansos turut jadi perhatian Baca juga Sosiolog sarankan Kemensos tambah pelibatan komunitas perbaharui DTKS Baca juga Kajian UI bansos berkorelasi terhadap perilaku merokok . 270 426 167 242 324 103 300 122

14 kriteria kemiskinan menurut kemensos